Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 berpotensi melampaui target 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sinyal pelebaran defisit ini, menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, merupakan “lampu kuning” yang menuntut disiplin fiskal, bukan sebuah “kiamat fiskal”.
“Defisit yang melebar bukan kiamat fiskal, tapi juga bukan sesuatu yang bisa dianggap enteng. Ini lampu kuning, belum merah, yang menuntut disiplin, fokus, dan keberanian melakukan reformasi anggaran,” ujar Ronny kepada tim redaksi Mureks pada Rabu (7/1/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Ronny menjelaskan, potensi defisit di atas 2,78 persen perlu dilihat dalam konteks tekanan belanja yang masih tinggi. Belanja tersebut mencakup alokasi untuk perlindungan sosial, transisi energi, dan dukungan pangan. Kondisi ini terjadi di tengah penerimaan negara yang masih berjalan normal.
Dalam pandangan Ronny, pelebaran defisit yang terjadi lebih mencerminkan siklus ekonomi dan pilihan kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan indikasi kegagalan dalam pengelolaan fiskal.
Kualitas Defisit dan Fondasi Fiskal
Fokus utama, kata Ronny, seharusnya terletak pada kualitas defisit. Apakah defisit tersebut mampu mendorong aktivitas produktif atau hanya sekadar menutup kebutuhan jangka pendek. Oleh karena itu, Ronny menilai kondisi APBN Indonesia belum tepat jika disebut lemah, meskipun tekanan yang dihadapi kini lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
Ia meyakini bahwa fondasi fiskal Indonesia masih tergolong kredibel. Hal ini terlihat dari rasio utang negara yang terjaga serta defisit yang jauh lebih rendah dibandingkan masa pandemi. Namun, Ronny mengingatkan bahwa ruang gerak fiskal pemerintah semakin menyempit, sehingga pemerintah dituntut untuk lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran.
“Program dengan dampak ekonomi rendah perlu dievaluasi, sementara belanja yang bersifat produktif dan mampu mendorong pertumbuhan sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Tanpa langkah-langkah tersebut, APBN berpotensi hanya berfungsi sebagai alat stabilisasi, bukan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menurut Mureks.
Penjelasan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memang telah memberikan sinyal bahwa defisit kemungkinan akan berada di atas target 2,78 persen. Namun, angka tersebut tetap dinilai aman karena tidak melampaui batas 3 persen sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menjelaskan, pelebaran defisit ini dipicu oleh penerimaan pajak yang berada di bawah target. Perlambatan ekonomi turut memengaruhi kinerja penerimaan negara. Bahkan, sejumlah kebijakan pajak baru ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.
“Di atas itu, yang jelas kami tidak melanggar Undang-Undang 3 persen, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” kata Purbaya saat media briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (31/12/2025).






