Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran subsidi sebesar Rp 318 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana jumbo ini direncanakan untuk dialokasikan pada sektor energi, pupuk, dan berbagai kebutuhan strategis lainnya yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
Penetapan anggaran ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Beleid tersebut kini telah resmi dipublikasikan dan menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara untuk satu tahun ke depan.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Rincian Anggaran dan Fleksibilitas Penyesuaian
Mureks mencatat bahwa Pasal 17 dalam beleid tersebut secara spesifik merinci besaran anggaran. “Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 318.886.235.607.000,” demikian bunyi kutipan dari pasal tersebut, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Dalam pasal yang sama, dijelaskan pula bahwa alokasi anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi ini bersifat fleksibel. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, atau bahkan untuk pembayaran kekurangan subsidi dari tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan dan Mekanisme Penyaluran Subsidi
Program pengelolaan subsidi didefinisikan sebagai bentuk dukungan anggaran yang diberikan kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga. Dukungan ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Penyaluran dukungan tersebut akan dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pemerintah menegaskan bahwa program pengelolaan subsidi harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.






