Keuangan

OJK Pastikan Aturan Baru Free Float IPO Akan Terbit Bertahap pada Tahun Ini untuk Pendalaman Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menerbitkan regulasi baru terkait batas saham yang diperdagangkan secara bebas atau free float pada penawaran umum perdana (IPO) di tahun 2026. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar modal.

Pembahasan Komprehensif dengan Pemangku Kepentingan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama para pemangku kepentingan. “Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya. Kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Inarno menegaskan, regulasi ini dirancang bukan untuk jangka pendek, melainkan sebagai upaya pendalaman pasar modal Indonesia untuk 5 hingga 10 tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan melibatkan pertimbangan matang serta partisipasi dari berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi, investor institusi, dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa faktor krusial yang menjadi pertimbangan OJK meliputi likuiditas pasar, perlindungan dan minat investor, daya serap pasar, serta minat korporasi untuk melakukan IPO. “Nah selain itu juga, kebijakan free float ini juga telah mendapatkan perhatian khusus ya di DPR dalam rangka penguatan pendalaman pasar di Indonesia. Dan saat ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia sedang melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif,” tambah Inarno.

Dampak Kenaikan Batas Free Float

Saat ini, ketentuan batas free float berada di angka 7,5%. Berdasarkan catatan Mureks, terdapat 907 perusahaan tercatat yang memenuhi ketentuan ini, sementara 47 emiten lainnya masih berada di bawah batas tersebut.

Inarno menjelaskan, semakin tinggi ketentuan free float yang ditetapkan, akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, jika ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya sekitar 764 emiten yang diperkirakan akan memenuhi standar baru tersebut.

Implikasi lain dari kenaikan batas free float adalah peningkatan nilai dana investasi yang harus diserap oleh pasar modal. Untuk ketentuan free float saat ini (7,5%), diperkirakan ada Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar. Jika batas dinaikkan menjadi 10%, nilai yang harus diserap pasar akan melonjak signifikan.

“Jadi, saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikkan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Mureks