Keuangan

Analis Peringatkan Ruang Fiskal Menyempit Akibat Risiko Melesetnya Penerimaan Pajak

JAKARTA – Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menyoroti dampak serius jika target penerimaan pajak tidak tercapai. Menurut Ronny, risiko utama bukan sekadar berkurangnya kas negara, melainkan menyempitnya ruang fiskal pemerintah. Kondisi ini, menurut Mureks, membatasi fleksibilitas kebijakan di tengah kebutuhan belanja negara yang masih tinggi.

Ronny menjelaskan bahwa pemerintah berpotensi menahan penambahan stimulus dan bahkan terdorong untuk mengandalkan pembiayaan utang jangka pendek. “Pemerintah jadi lebih berhati-hati menambah stimulus, dan bahkan bisa terdorong mengandalkan pembiayaan utang jangka pendek,” kata Ronny kepada Kompas.com pada Rabu (7/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Tekanan pada penerimaan pajak memaksa pemerintah untuk lebih selektif dalam merespons kondisi ekonomi. Dalam situasi tertentu, pembiayaan jangka pendek menjadi opsi untuk menutup kebutuhan anggaran. Namun, Ronny menegaskan bahwa kondisi ini belum dapat disebut sebagai alarm struktural bagi perekonomian nasional. Persoalan penerimaan pajak lebih mencerminkan tantangan lama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Basis Pajak Sempit dan Kepatuhan Wajib Pajak

Penyebab utama tidak tercapainya target pajak, menurut Ronny, adalah basis pajak yang masih sempit dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal. Ketergantungan penerimaan negara pada sektor tertentu juga masih tinggi, membuat kinerja pajak rentan terhadap perlambatan di sektor tersebut.

“Jadi problemnya bukan hanya soal shortfall tahunan, tetapi desain sistem perpajakan kita yang belum cukup dalam dan merata,” ujarnya.

Mureks mencatat bahwa hingga 30 November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.634 triliun. Realisasi ini setara dengan 78,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Menteri Keuangan Akui Risiko Shortfall

Risiko shortfall atau kekurangan penerimaan pajak ini sebelumnya juga diakui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tekanan pada penerimaan negara disebut tidak terlepas dari perlambatan aktivitas ekonomi yang terjadi sejak awal tahun.

Purbaya menyebut pelemahan ekonomi sejak kuartal I hingga sekitar Agustus 2025 berdampak langsung pada kinerja penerimaan pajak. Dalam situasi tersebut, shortfall menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. “Itu waktu ekonomi melambat kuartal I 2025 sampai bulan Agustus, kenapa Anda nggak protes? Ketika ekonomi melambat, pasti itu otomatis risiko (shortfall) itu ada,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Mureks