Keuangan

KSPI Siap Gugat UMP DKI dan UMSK Jabar ke PTUN, Buruh Ajukan Keberatan ke Gubernur

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Gugatan tersebut direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Said Iqbal menjelaskan, proses hukum ini tidak dapat langsung diajukan ke PTUN karena harus melalui prosedur awal, yakni melayangkan surat keberatan kepada kepala daerah atau gubernur terkait.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

“Jadi 10 hari harus mengajukan surat keberatan dulu. Jadi kami sudah ajukan surat keberatan dulu ke Gubernur. Baik Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Mureks mencatat bahwa jika dalam kurun waktu 10 hari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak memberikan surat balasan, barulah gugatan resmi akan disampaikan ke PTUN. Kedua gubernur diharapkan memberikan respons paling lambat 15 Januari 2026.

Said Iqbal menambahkan, “Itu ternyata prosedurnya. Untuk mengajukan ke PTUN pun dikasih waktu 21 hari. Dalam rangka setelah 10 hari keberatan plus 21 hari untuk menuju ke PTUN, kita melakukan lobi. Misal dengan Jakarta sudah mulai ada lobi dengan wakil Gubernurnya, Pak Rano Karno.”

Tuntutan Buruh dalam Aksi Demo

Pada hari yang sama, buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dengan membawa sejumlah tuntutan utama:

  • Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang setara dengan Rp 5,89 juta per bulan.
  • Pemberlakuan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.
  • Revisi SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat, agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Mureks