Keuangan

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Lebih dari 31 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online hingga Akhir 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sebanyak 31.382 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judol. Langkah tegas ini diambil OJK hingga periode Desember 2025 sebagai bagian dari upaya serius memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan salah satu strategi utama OJK dalam memerangi perjudian daring. “OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Dian menambahkan, aktivitas judol memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian dan struktur keuangan masyarakat. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan preventif.

Proses pemblokiran dimulai setelah OJK menerima data rekening yang terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan data tersebut, OJK kemudian melakukan pengembangan laporan dengan meminta perbankan untuk menelusuri dan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan. Selain itu, perbankan juga diwajibkan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

EDD atau uji tuntas lanjutan adalah prosedur yang digunakan bank untuk menelusuri transaksi mencurigakan secara lebih ketat. Ini memastikan bahwa setiap rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Catatan Mureks menunjukkan, jumlah rekening yang terindikasi judi online dan telah diblokir mengalami peningkatan signifikan. Dari 30.392 rekening pada bulan sebelumnya, angka tersebut melonjak menjadi 31.382 rekening hingga Desember 2025. Ini berarti, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, terdapat penambahan 990 rekening yang berhasil diidentifikasi dan diblokir.

Mureks