Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dengan menangkap 20 tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga Desember 2025. Dari puluhan tersangka tersebut, empat di antaranya adalah wanita, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyangka salah satu tersangka lansia tersebut terlibat. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Kombes Dony Alexander dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Meskipun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan tersangka lansia berinisial NW tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Namun, NW tetap dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga membantu anaknya mengelola keuangan hasil bisnis judi online.
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” terang Dony.
Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada faktor usia, melainkan pada dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Ia juga memastikan bahwa hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambungnya.
Dalam setiap proses penegakan hukum, Bareskrim berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat, terutama terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. “Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuh Dony.
Fokus utama pengungkapan kasus ini, menurut Dony, adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Pihaknya juga berupaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono),” ungkap Dony.
Kronologi Penangkapan Jaringan Judi Online Internasional
27 Agustus 2025: Penangkapan Awal Sembilan Tersangka
Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa titik. Sembilan tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, “Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.”
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Peran pelaku bervariasi, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang.
Tersangka yang diamankan pada tahap ini adalah AE (30), PGV (perempuan, 26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (perempuan, 76), AS (49), dan DTS (33).
27 November 2025: Pengembangan Kasus dan Penangkapan Empat Tersangka Baru
Pengembangan dari penangkapan sebelumnya mengarah pada pembekukan dua tersangka di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional di Asia Tenggara. Mureks mencatat bahwa skala operasi jaringan ini menunjukkan kompleksitas kejahatan siber yang semakin meluas.
Penyidikan berlanjut hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit komputer untuk mengoperasikan situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan keuangan, buku rekening, ATM, dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
Brigjen Wira Satya Triputra menambahkan, “Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online.”
Setelah interogasi, diketahui pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kemudian menciduk dua pelaku tambahan di lokasi tersebut.
Tersangka yang diamankan pada tahap ini adalah LL (58), WT (30), A (perempuan, 39), AM (27), MA (34), dan RAA (31).
16 Desember 2025: Penangkapan Lima Tersangka Jaringan 1XBET
Lima tersangka selanjutnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, namun tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang sebelumnya telah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang palaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.
Tersangka yang diamankan adalah NH (perempuan, 35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).






