Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika antarwilayah di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lencir-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 06.35 WIB, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Kedua tersangka tersebut adalah TQ (20), warga Kota Palembang, Sumsel, dan PZ (26), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keduanya ditangkap saat membawa narkoba di Jalinsum Bayung Lencir-Jambi.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Berawal dari Analisis Intelijen
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Basani R Sagala menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi analisis intelijen. “Pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI,” ujar Basani dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen BNNP Sumsel mendeteksi pergerakan kurir dari PALI menuju Indragiri Hilir-Pekanbaru pada 28 November 2025. Menurut Mureks, deteksi dini pergerakan jaringan narkotika lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Basani menambahkan, BNNP Sumsel kemudian membentuk tim operasional yang berkolaborasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI, Bea Cukai Sumbagtim, serta Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau. Tim gabungan ini bertugas menyergap kendaraan target.
“Pada pukul 06.35 WIB, tim opsnal mendapati kendaraan target. Saat dilakukan pemantauan, target terdeteksi menggunakan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti narkoba dan satu unit Daihatsu Sigra yang berperan sebagai pengawal,” jelas Basani.
Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus besar yang diduga kuat berisi narkotika.
Barang Bukti Narkotika yang Disita
Tersangka kurir TQ dan PZ diamankan bersama kendaraan serta alat komunikasi yang mereka gunakan. “Para tersangka saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Basani.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan meliputi:
- 8 bungkusan besar warna putih berisi 783 unit cartridge vape merek Yakuza. Liquid dalam cartridge tersebut mengandung Etomidate, yang merupakan narkotika golongan II, dengan berat netto total 1.957,5 ml.
- Dua bungkus besar berisi ekstasi warna hijau merek Kenzo yang mengandung 2C-B (narkotika golongan I). Jumlahnya mencapai 9.679 butir, dengan berat netto 3.479,76 gram. Petugas juga menemukan pecahan ekstasi seberat 33,175 gram.
Selain narkotika, BNNP Sumsel juga mengamankan dua unit kendaraan dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika tersebut.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting untuk membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa masalah narkoba adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






