Nasional

Bareskrim Polri Sita Rp 59 Miliar, Bongkar 21 Situs Judi Online Modus Perusahaan Fiktif

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat 21 situs judi online yang beroperasi dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Dalam pengungkapan ini, lima orang diamankan dan polisi menyita uang senilai Rp 59.126.460.631.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian memblokir situs-situs judi online tersebut.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan detail modus operandi sindikat ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

“Sebanyak 21 website itu antara lain Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, RM I101N, Ida Game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office Setup 777, WPRO 777N, dan RR777AAA,” kata Bayu Aji.

Ia menambahkan bahwa situs-situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan ilegal kepada para penggunanya. “Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” sambungnya.

Menurut pantauan Mureks, modus operandi yang digunakan sindikat ini cukup canggih. Dari hasil pendalaman, situs judi online tersebut berkamuflase sebagai perusahaan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” jelas Bayu Aji.

Dari para tersangka yang diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita dana dengan total fantastis, yakni Rp 59.126.460.631. Daftar para tersangka yang diamankan tidak disebutkan secara rinci dalam keterangan pers.

Referensi penulisan: kumparan.com

Mureks