Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Dalam pengungkapan terbaru, puluhan situs judol berhasil dibongkar, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan aset senilai lebih dari Rp 97 miliar disita. Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mureks mencatat bahwa kerja sama lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan menindak jaringan judol yang semakin kompleks.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
21 Situs Judi Online Dibongkar, Meliputi Slot hingga Judi Bola
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari praktik judi online. Sebanyak 21 situs judol, mulai dari judi slot, kasino, hingga judi bola, berhasil diidentifikasi dan dihentikan operasinya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pihaknya, serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. “Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan menambahkan, “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain.” Ke-21 situs tersebut diketahui beroperasi secara nasional maupun internasional, dengan aliran dana yang terhubung ke 11 penyedia jasa pembayaran.
17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi Judi Online
Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Perusahaan-perusahaan ini meliputi PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan. Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana dengan total Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka Ditangkap, Satu DPO Ditetapkan
Dari kasus judi online dan perusahaan fiktif ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, satu orang berinisial FI telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka yang diamankan adalah:
- MNF (30): Direktur PT STS, fasilitator transaksi deposit judi online.
- MR (33): Pemberi perintah kepada tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
- QF (29): Pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
- AL (33): Pengumpul data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif.
- WK (45): Direktur PT ODI, menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Sementara itu, DPO berinisial FI berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Peran Masing-masing Tersangka dalam Jaringan Judi Online
Brigjen Himawan menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka:
- MMF: Karyawan swasta ini diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia berperan sebagai Direktur PT STS yang memfasilitasi transaksi deposit dari situs-situs judi online. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit HP, 1 unit laptop, dan 1 kartu NPWP.
- MR: Karyawan yang ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia memerintahkan tersangka QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online. Polisi menyita 2 unit HP, 9 dokumen akta pendirian perusahaan, dan 9 buku rekening perusahaan dari MR.
- QF: Karyawan swasta ini ditangkap di Jakarta Selatan pada hari yang sama dengan MR. QF bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan penampung dana judi online atas perintah MR. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 kartu ATM, 6 bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan 7 stempel PT fiktif.
- AL: Ditangkap di Bogor, Jawa Barat. AL bertugas mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah MR. Barang bukti yang disita adalah 1 unit HP dan 1 kartu ATM.
- WK: Ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. WK adalah Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online. Dari WK, penyidik menyita 1 unit HP, 1 unit laptop, 3 unit token bank, 2 stempel perusahaan, 2 kartu NPWP, 5 bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.
Penyitaan Uang dan Aset Senilai Rp 96,7 Miliar
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita uang dan aset senilai total Rp 96.777.177.881 terkait kasus ilegal akses dan pencucian uang dari judi online. Dana sitaan ini berasal dari dua sumber utama: patroli siber Bareskrim Polri dan pengembangan LHA PPATK.
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” jelas Himawan. Rinciannya, Rp 59.126.460.631 berasal dari pengungkapan situs judol, dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
664 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Tahun 2025
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangani 664 kasus judi online dengan menetapkan 744 tersangka. Total uang dan aset yang disita dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 286 miliar.
“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” kata Irjen Nunung Syaifudin. Selain penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif melakukan upaya preventif. Sepanjang 2025, telah dilaksanakan 1.764 kegiatan pencegahan judi online dan diajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bareskrim Apresiasi Sinergi dengan PPATK
Pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara Bareskrim Polri dan PPATK. Hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK.
“Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuh Himawan.
Atas dukungan tersebut, Brigjen Himawan menyampaikan apresiasi kepada PPATK, menegaskan bahwa LHA menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online. “Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.
Referensi penulisan: news.detik.com






