Berita

Bantah Terima Duit, Pengacara Sebut Harta Nadiem Naik Akibat Saham

Advertisement

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pekan depan. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya menerima uang sepeserpun dalam kasus tersebut. Ia menegaskan kenaikan harta kekayaan Nadiem bersumber dari keuntungan saham, bukan dari praktik korupsi pengadaan laptop.

“NAM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 4 September 2025, audit BPKP baru terbit 4 November 2025, dua bulan kemudian. NAM tidak menerima uang sepeserpun dari pengadaan Chromebook,” ujar Ari Yusuf Amir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

Ari menjelaskan bahwa kenaikan aset Nadiem disebabkan oleh penawaran publik atas sahamnya di bursa efek yang mengikuti pergerakan harga pasar. Ia menambahkan, nilai saham Nadiem di PT AKAB justru mengalami penurunan signifikan lebih dari 70% pada tahun 2023, setelah tahun 2022.

Kebijakan Nadiem Sesuai Prinsip Good Governance

Menurut Ari, kebijakan Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut telah sejalan dengan prinsip good governance. Ia mengklaim kebijakan itu berhasil menciptakan efisiensi anggaran sekaligus mendukung program pendidikan nasional.

“Kewenangan NAM berada pada ranah kebijakan, bukan aspek teknis. Pengadaan tersebut melibatkan Jamdatun, LKPP, BPKP dan KPPU. Pengadaan tersebut telah sesuai dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik dan good governance, memberikan efisiensi anggaran serta menyokong program pendidikan nasional. Penggunaan Chromebook memberikan manfaat dan kontrol sosial,” tuturnya.

Ari menambahkan bahwa penggunaan Chromebook diprioritaskan untuk wilayah yang bukan tertinggal, terdepan, terluar (3T). Untuk wilayah 3T, Nadiem disebut mengembangkan program seperti Buku Bacaan Menyenangkan, BOS Majemuk, dan Satu Juta Guru Honorer yang diklaim berhasil mendukung pemerataan akses pendidikan dan keadilan.

“Penentuan harga Chromebook bukan kewenangan NAM sebagai menteri, melainkan Dirjen atau Direktur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal Pasal 11 Ayat (1) Perpres 16/2018,” jelasnya.

Ia juga mengklaim harga Chromebook lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows. Ari membandingkan dengan era Mendikbud Muhadjir Effendy, yang menurutnya tidak ada analisis kebutuhan dukungan TIK untuk sekolah.

Advertisement

“Periode NAM, terdapat penjelasan terperinci mengenai latar belakang dan tujuan dibuatnya kajian analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran di sekolah. Kajian dibuat oleh Tim Teknis TIK yang kemudian di review oleh tim review yang secara khusus diangkat oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud,” ungkapnya.

Ari juga menyinggung soal Whatsapp Group tim teknologi (Wartek) yang membahas hal teknis. Ia menegaskan Nadiem tidak termasuk dalam grup tersebut. Pemilihan Chromebook, menurutnya, didasarkan pada pertimbangan efisiensi harga dan teknis lainnya.

“Tidak ada NAM dalam Whatsapp Group ini. Group ini dibentuk untuk membahas hal-hal teknis untuk program-program yang berkaitan dengan teknologi. Selain itu, pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan efisiensi harga dan pertimbangan teknis lainnya yang telah menyatakan Chromebook sebagai pilihan yang lebih baik,” katanya.

Audit BPKP Sebut Harga Wajar

Lebih lanjut, Ari menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020. Audit tersebut, menurutnya, menyatakan harga laptop Chromebook berada dalam kategori harga wajar.

“BPKP melalui hasil auditnya pada tahun 2020 telah menyatakan bahwa harga dari laptop Chromebook adalah ‘harga wajar’. Perbedaan harga yang terjadi disebabkan oleh adanya kewajiban TKDN yang diwajibkan oleh Kemenperin,” jelasnya.

Sidang perdana Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada Selasa (16/12). Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dan tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Perkara ini akan diadili oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah beserta anggota.

Advertisement