Bank Mandiri menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara dengan memberikan perlakuan khusus kredit bagi debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini merupakan respons cepat perseroan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini didasari oleh kebijakan OJK yang diterbitkan pada 11 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengatur perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban,” ujar Danis dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Danis menambahkan, data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan setelah proses identifikasi lapangan dan pendataan lanjutan rampung. Perlakuan khusus ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi.
Program relaksasi ini akan berlaku hingga tiga tahun ke depan, terhitung sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, tim Bank Mandiri di wilayah bencana akan berkoordinasi aktif dengan para debitur. “Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,” pungkas Danis.






