Keuangan

Airlangga Hartarto: “UMP Ditetapkan dengan Formulasi Sangat Baik” di Tengah Protes Buruh

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menuai protes dari kalangan buruh. Khususnya, penetapan UMP di DKI Jakarta yang dinilai berada di bawah standar hidup layak.

Airlangga menegaskan bahwa UMP telah ditetapkan melalui formulasi yang komprehensif. Formula tersebut mencakup perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Selain itu, indeks kenaikan upah minimum (angka alfa) juga telah dinaikkan oleh pemerintah menjadi 0,5-0,9%.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Formulasi UMP Dianggap Sudah Ideal

Ditemui di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/12/2025), Airlangga menjelaskan, “UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing.”

Menurutnya, upah minimum yang berlaku saat ini sudah pantas menjadi patokan. Hal ini bertujuan agar para pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, sekaligus mengantisipasi potensi kenaikan harga di masyarakat.

Advertisement

Airlangga juga menyoroti bahwa di beberapa kota yang merupakan kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri, upah minimum sektoral justru lebih tinggi dari UMP. “Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP,” paparnya.

UMP Sebagai Standar Minimal dan Dorongan Produktivitas

Pemerintah menegaskan bahwa UMP hanya diberlakukan sebagai standar gaji minimum bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja atau fresh graduate. Untuk pekerja yang sudah senior, pemerintah mendorong pengusaha agar menaikkan upah sesuai dengan standar produktivitas di perusahaan masing-masing.

“Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing,” ujar Airlangga.

Advertisement
Mureks