Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan besaran bantuan langsung bagi keluarga terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 8 juta per keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan rincian alokasi dana tersebut. Dari total Rp 8 juta, sebesar Rp 3 juta diperuntukkan bagi biaya pengisian rumah, sementara Rp 5 juta dialokasikan untuk pemulihan ekonomi keluarga korban.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rincian Bantuan Langsung Tunai dan Santunan
“Kemudian juga ada bantuan langsung bencana Sumatera. Yaitu bantuan langsung tunai, yaitu Rp 8 juta per keluarga. Di mana untuk keluarga terdampak banjir dan longsor, Rp 3 juta, untuk pengisian rumah, dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Selain bantuan langsung tunai, pemerintah juga memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat. Santunan untuk keluarga korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp 15 juta, sedangkan korban luka berat akan menerima Rp 5 juta.
“Santunan keluarga korban yang meninggal dunia, yaitu Rp 15 juta. Dan korban luka berat, Rp 5 juta,” tambah Airlangga.
Bantuan Logistik dan Hunian Sementara
Airlangga menambahkan, pemerintah turut menyediakan bantuan logistik berupa pangan, seperti beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Selain itu, ada pula uang untuk membeli lauk-pauk dengan kisaran nominal antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan.
Bagi keluarga yang membutuhkan hunian sementara, pemerintah juga memberikan uang tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu, serta memfasilitasi pembangunan hunian sementara.
“Kemudian ada bantuan logistik dan hunian. Beras 10 kilo per bulan. Dan uang lauk pauk antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 450 ribu per bulan. Uang tunggu hunian itu sebesar Rp 600 ribu, serta pembangunan hunian sementara,” tandasnya.






