Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2026 mencapai angka Rp 5.999.443, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia. Angka ini bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 pada periode yang sama.
Fenomena UMK Bekasi yang lebih tinggi dari UMP Jakarta ini memunculkan pertanyaan mengenai faktor-faktor di baliknya. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, memprediksi bahwa penetapan upah tersebut kemungkinan besar didasarkan pada metodologi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Juga bisa jadi mengacu pada Bekasi itu adalah daerah pabrik, manufaktur. Kemungkinan, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja pabrik yang ada di sekitar kawasan industri itu. Dari situ mungkin bisa dilihat, pertumbuhan ekonomi Bekasi cukup pesat,” ujar Mike Rini kepada detikcom pada Jumat (26/12/2025).
Senada, perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, menjelaskan bahwa perbedaan upah di setiap daerah merupakan cerminan dari kondisi ekonomi dan biaya hidup yang tidak seragam. Pemerintah, menurutnya, mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja di lokasi tersebut.
“Pemerintah menetapkan besaran upah ini dengan mempertimbangkan keseimbangan kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja di lokasi tersebut. Setiap daerah memiliki standar biaya hidup yang berbeda untuk makanan, tempat tinggal, transportasi, dan pendidikan,” ucap Tejasari.
Lebih lanjut, Tejasari menambahkan bahwa data pertumbuhan ekonomi dan tingkat kenaikan harga barang atau inflasi di masing-masing provinsi menjadi variabel kunci dalam rumus perhitungan upah. Daerah dengan pusat bisnis yang pesat cenderung memiliki kemampuan bayar yang lebih tinggi.
“Nilai tambah yang dihasilkan oleh pekerja di suatu daerah, yang sering diukur melalui Produk Domestif Regional Bruto (PDRB) mempengaruhi besaran upah yang ditetapkan,” tutup Tejasari.






