PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), atau Bank Jatim, secara resmi mengumumkan statusnya sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. Pengumuman ini menyusul persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi kepada publik, manajemen Bank Jatim menjelaskan bahwa mereka bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini menjadi ultimate shareholder BPD Lampung. “PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi Perusahaan Induk dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” demikian pernyataan manajemen BJTM, dikutip Senin (5/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Langkah ini ditandai dengan penyertaan modal senilai Rp100 miliar oleh Bank Jatim. Dari jumlah tersebut, Rp25,38 miliar merupakan setoran modal untuk 682.537.684 lembar saham, sementara sisa Rp74,62 miliar dicatat sebagai Agio Saham. Dengan transaksi ini, kepemilikan saham BJTM di BPD Lampung mencapai 5,42% dan telah tercatat dalam administrasi pengawasan OJK.
Mureks mencatat bahwa kepemilikan saham ini membuka jalan bagi Bank Jatim untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan BPD Lampung. Pembentukan KUB ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam skema KUB, bank anggota hanya diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, dengan bank induk bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan operasional anggotanya.
Bank Jatim sendiri telah menjadi bank induk bagi empat anggota KUB. Selain Bank Lampung, anggota KUB lainnya meliputi Bank NTB Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS), dan Bank NTT.






