Emiten perbankan terkemuka, PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) atau BBCA, secara resmi mengumumkan penutupan atau likuidasi entitas anak usahanya di Hong Kong, BCA Finance Limited. Keputusan strategis ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian model bisnis dan upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya, seiring dengan pergeseran signifikan perilaku nasabah menuju layanan keuangan berbasis digital.
Manajemen BCA menyampaikan informasi terkait likuidasi BCA Finance Limited ini diperoleh pada 3 Januari 2026 melalui publikasi resmi Hong Kong Company Registry. Proses penutupan tersebut, menurut Mureks, dilaksanakan oleh tim likuidator di Hong Kong dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setempat.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
“Pada tanggal 3 Januari 2026, perseroan telah mendapatkan informasi dari Hong Kong Company Registry melalui publikasi dalam situs web resminya (www.e-services.cr.gov.hk) bahwa BCA Finance Limited telah efektif dilikuidasi,” tulis manajemen BBCA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (5/1/2026). “Pelaksanaan likuidasi dijalankan oleh tim likuidator di Hong Kong yang ditunjuk oleh Perseroan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong,” lanjut pernyataan tersebut.
BCA Finance Limited selama ini beroperasi di bidang remitansi dan pinjaman uang (money lending) di Hong Kong, dengan kepemilikan 100 persen oleh BBCA. Namun, perseroan menilai bahwa layanan perbankan bagi nasabah BCA yang berdomisili di Hong Kong kini dapat sepenuhnya dilayani melalui kanal digital yang dimiliki BCA.
“Keputusan likuidasi BCA Finance Limited mempertimbangkan bahwa layanan perbankan untuk nasabah perseroan yang berlokasi di Hong Kong yang semula dilayani secara tatap muka oleh BCA Finance Limited saat ini dapat dilayani melalui layanan digital yang dimiliki oleh perseroan,” demikian penjelasan manajemen.
BBCA memastikan bahwa informasi atau fakta material terkait likuidasi anak usaha di Hong Kong ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kinerja usaha, maupun kelangsungan bisnis perseroan secara keseluruhan.
Di sisi lain, Mureks mencatat bahwa BBCA juga telah menuntaskan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan perkembangan pengalihan saham hasil pembelian kembali, periode pembukaan informasi buyback dimulai pada 25 Maret 2025 dan seluruh proses telah diselesaikan pada 15 Mei 2025. Dalam aksi korporasi tersebut, BBCA membukukan harga rata-rata pembelian kembali saham sebesar Rp 8.828,19 per saham, dengan total saham yang dibeli kembali dan masih berstatus wajib dialihkan mencapai 28.317.500 lembar.






