Seorang balita berusia 2 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh pacar ibu kandungnya. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di sebuah lahan kosong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 02.22 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial BWS (23), yang merupakan pacar dari ibu korban. Menurut Mureks, kasus ini menyoroti kembali isu kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekat.
Kronologi Penganiayaan dan Pembuangan Jasad
“Puncak peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2025, tersangka melakukan tindakan kekerasan berat terhadap korban hingga menyebabkan kondisi kritis. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada dini hari,” ujar AKBP Sena, Kamis (8/1).
Setelah balita tersebut tewas akibat penganiayaan, BWS memasukkan mayatnya ke dalam karung. Jasad itu kemudian dibuang ke sebuah lahan kosong untuk menghilangkan jejak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa lari ibu korban ke daerah Cirebon, Jawa Barat.
“Pelapor sempat berada dalam penguasaan tersangka dan dibawa ke luar kota. Namun, saat berada di wilayah Cirebon, pelapor berhasil menyelamatkan diri,” jelas Sena.
Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ibu korban yang berhasil melarikan diri kemudian melaporkan peristiwa ini pada 20 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan intensif.
Polisi berhasil mengamankan pelaku BWS pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. “Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap AKBP Sena.
Atas perbuatannya, BWS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah hukuman seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Sena, menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak.





