Fakta bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah pisah rumah selama enam bulan terakhir terkuak seiring berjalannya sidang lanjutan gugatan cerai mereka. Proses hukum ini kini memasuki tahapan pemeriksaan di Pengadilan Agama Bandung.
Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, terlihat menghadiri langsung persidangan lanjutan gugatan cerainya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut pada Rabu, 31 Desember 2025 pagi.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Ia tiba di Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Atalia tampil sederhana mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam.
Saat ditemui awak media sebelum memasuki ruang sidang, Atalia memilih memberikan pernyataan singkat. “Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia kepada wartawan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa sidang kali ini memiliki agenda cukup padat. Menurutnya, kliennya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Debi juga mengungkapkan bahwa proses persidangan dipercepat karena mediasi antara kedua belah pihak telah rampung lebih awal. Pengadilan Agama Bandung bersama Atalia dan Ridwan Kamil sepakat untuk langsung melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa menunda waktu.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut murni persoalan internal rumah tangga dan tidak melibatkan pihak lain yang belakangan ramai disebut di media sosial. Ia menyayangkan munculnya berbagai spekulasi yang dinilai tidak berdasar.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi.






