Tren

Atalia Praratya Bantah Isu Pihak Ketiga dalam Gugatan Cerai dengan Ridwan Kamil: “Tidak Ada Perempuan Lain”

Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menegaskan tidak ada nama perempuan lain yang terlibat dalam gugatan cerai yang diajukannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan Atalia usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025.

“Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” kata Atalia kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Atalia menjelaskan, proses persidangan kini tinggal menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan ke depan. Ia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar dan berharap perkara tersebut segera selesai, mengingat kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai.

“Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” tuturnya.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menambahkan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan. Agenda sidang hari ini meliputi pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, serta menghadirkan dua orang saksi, sebelum diakhiri dengan kesimpulan.

Debi menjelaskan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak telah sepakat untuk mempercepat proses persidangan. Kesepakatan ini tercapai setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember 2025.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.

Debi juga secara tegas membantah bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik. “Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.

Mureks