Tren

Asosiasi Desak Pemerintah Percepat Pencairan Dana, Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah Haji Khusus untuk tahun 2026 berada di ambang krisis. Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHK) mendesak pemerintah untuk segera bertindak, menyusul ketidaksiapan sistem pelunasan dana yang berpotensi menggagalkan keberangkatan ribuan jemaah.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan kekhawatirannya di Jakarta pada Kamis (01/01/2026). Menurutnya, masalah utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK. Kondisi ini terjadi di tengah linimasa ketat yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi, sehingga berisiko besar membuat kuota haji khusus tidak terserap secara optimal.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” tegas Firman, menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi domestik dengan jadwal internasional. Pihaknya mendesak percepatan dan penyederhanaan proses pencairan dana PK tersebut.

Selain itu, Tim 13 Asosiasi juga menyerukan langkah darurat dan dialog teknis yang konkret. Dialog ini diharapkan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta asosiasi PIHK. Mureks mencatat bahwa hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus masih belum jelas, dengan sisa kuota yang harus dipenuhi dalam waktu pelunasan yang sangat terbatas.

Firman menjelaskan, seluruh dana sebesar 8.000 dolar AS per jemaah yang telah disetorkan kini tertahan di rekening BPKH. Situasi ini secara langsung menghambat PIHK dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk akomodasi dan transportasi.

Tenggat Waktu Krusial yang Tak Dapat Ditunda

  • 4 Januari 2026: Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
  • 20 Januari 2026: Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi.
  • 1 Februari 2026: Batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” ujar Firman, memperingatkan konsekuensi serius jika tenggat waktu tersebut terlewati.

Otoritas Haji Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan linimasa operasional ini jauh-jauh hari, tepatnya pada 8 Juni 2025. Namun, proses di Indonesia berjalan lebih lambat.

Kesenjangan Waktu Pembentukan Kementerian dan Pelunasan

Kementerian Haji dan Umrah baru terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025. Pelantikan menteri terkait dilakukan pada 8 Oktober 2025. “Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025,” tambah Firman, menunjukkan adanya kesenjangan waktu yang signifikan.

Mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah juga dinilai prematur. Sistem ini belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, dan ketidakpastian layanan bagi jemaah.

“Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna,” pungkas Firman, menegaskan urgensi penanganan masalah ini demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Mureks