Kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kerap diminta untuk dititipkan atau difoto saat memasuki gedung tertentu, semakin menguat. Kerisauan ini beralasan, mengingat maraknya kasus kejahatan pencurian data pribadi belakangan ini.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 dalam praktik tersebut. “Ini sudah menjadi concern ICSF juga sejak lama, dan walaupun sudah ada UU PDP tidak ada kepatuhannya,” kata Ardi, melalui keterangannya pada Kamis (8/1).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut Ardi, menitipkan KTP sebenarnya diperbolehkan, namun praktik memfoto KTP adalah pelanggaran serius. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak gedung yang melakukan praktik memfoto KTP.
Pelanggaran UU PDP dan Dalih Aturan Manajemen Gedung
“90% pengelola gedung di Indonesia sudah melakukan pelanggaran berat atas UU PDP yang sudah lama berlaku dan berkilah dengan ‘aturan manajemen gedung’, dan pertanyaannya mana yang lebih tinggi supremasi hukumnya, UU atau aturan manajemen gedung?” tegas Ardi.
Bagi Ardi, praktik semacam ini harus ditanggapi dengan seksama. Sebab, ketika KTP yang termasuk data pribadi sudah berpindah tangan, risiko penyalahgunaannya cukup tinggi. Mureks mencatat bahwa kerentanan data pribadi di era digital memang menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Urgensi Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi
Oleh karena itu, diperlukan sebuah badan yang secara khusus mengawasi data-data pribadi di area publik. “Ini adalah tugas regulator untuk terus Mengingatkan dan menegakkan kalau tidak, maka UU PDP akan mandul dan tidak ada manfaatnya bagi pelindungan publik. Tidak ada yang mengawasi di lapangan sejak sudah diberlakukan,” papar Ardi.
Ironisnya, setelah berlaku selama dua tahun, pemerintah belum membentuk satu pun badan regulasi untuk menegakkan UU PDP ini. Ardi menekankan perlunya pembentukan regulator yang berkolaborasi penuh dan mengesampingkan ego sektoral.
“Masih ada budaya ego sektoral yang kuat antara kementerian/lembaga yang sudah seharusnya sudah hilang di era digital, dan fenomena serta budaya kolaborasi dengan melibatkan aktor non-pemerintah masih belum dipahami manfaat dan perannya dalam memelihara keamanan nasional,” tutup Ardi, menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor untuk menjaga keamanan data nasional.






