Kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kerap diminta untuk dititipkan atau difoto saat memasuki gedung tertentu, semakin mengemuka. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menangkap kerisauan masyarakat ini. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar UU PDP.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Potensi Pelanggaran UU PDP
“Ini sudah menjadi concern ICSF juga sejak lama, dan walaupun sudah ada UU PDP tidak ada kepatuhannya,” kata Ardi, melalui keterangannya pada Kamis (8/1).
Ardi menjelaskan, KTP memang boleh dititipkan sebagai identitas, namun tidak diperbolehkan untuk difoto. Ia menyayangkan masih banyaknya pengelola gedung yang melakukan praktik memfoto KTP.
“90% pengelola gedung di Indonesia sudah melakukan pelanggaran berat atas UU PDP yang sudah lama berlaku dan berkilah dengan ‘aturan manajemen gedung’, dan pertanyaannya mana yang lebih tinggi supremasi hukumnya, UU atau aturan manajemen gedung?” tegas Ardi.
Menurut Ardi, praktik semacam ini harus ditanggapi dengan seksama. Sebab, ketika KTP yang termasuk data pribadi sudah berpindah tangan atau didokumentasikan secara tidak sah, maka risiko penyalahgunaannya cukup tinggi.
Urgensi Pembentukan Regulator
Oleh karena itu, diperlukan sebuah badan yang secara khusus mengawasi data-data pribadi di area publik. Mureks mencatat bahwa urgensi pembentukan regulator ini telah disuarakan berbagai pihak.
“Ini adalah tugas regulator untuk terus Mengingatkan dan menegakkan kalau tidak, maka UU PDP akan mandul dan tidak ada manfaatnya bagi pelindungan publik. Tidak ada yang mengawasi di lapangan sejak sudah diberlakukan,” papar Ardi.
Sayangnya, meski UU PDP telah berlaku selama dua tahun, pemerintah belum membentuk satu pun badan regulasi untuk menegakkan undang-undang ini secara efektif. Ardi menekankan perlunya pembentukan regulator yang berkolaborasi penuh dan mengesampingkan ego sektoral.
“Masih ada budaya ego sektoral yang kuat antara kementerian/lembaga yang sudah seharusnya sudah hilang di era digital, dan fenomena serta budaya kolaborasi dengan melibatkan aktor non-pemerintah masih belum dipahami manfaat dan perannya dalam memelihara keamanan nasional,” tutup Ardi.






