Nasional

Anwar Ibrahim: RUU Pembatasan Masa Jabatan PM Malaysia Maksimal 10 Tahun Segera Diajukan

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan rencana pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membatasi masa jabatan Perdana Menteri maksimal 10 tahun atau dua periode penuh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi yang dijanjikan Anwar Ibrahim sejak masa kampanye.

“Kami akan mengajukan RUU untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri, tidak melebihi 10 tahun atau 2 periode penuh,” ujar Anwar Ibrahim dalam keterangan pers pengumuman spesial Tahun Baru, Senin (5/1), seperti dikutip dari AFP.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Setelah rapat kabinet, Anwar Ibrahim mengingatkan para menteri dan pegawai negeri sipil untuk tidak bergantung pada kekuasaan. Ia menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan.

“Setiap orang memiliki masa jabatan. (setelah masa jabatan selesai), lebih baik bagi kita untuk menyerahkannya kepada generasi berikutnya,” tuturnya.

Mureks mencatat bahwa janji pembatasan masa jabatan PM menjadi dua periode ini telah menjadi bagian dari manifesto pemilu Pakatan Harapan, aliansi yang dipimpin Anwar, sejak tahun 2022. Namun, Anwar belum menjelaskan secara rinci kapan RUU tersebut akan diajukan ke parlemen, yang dijadwalkan akan mengadakan sidang pertamanya di tahun 2026 pada bulan ini.

Pemerintah Ajukan RUU Kebebasan Informasi dan Perkuat Ombudsman

Selain pembatasan masa jabatan, pemerintah Malaysia juga akan mengajukan RUU Kebebasan Informasi di parlemen. RUU ini bertujuan untuk memperkuat undang-undang yang membentuk Kantor Ombudsman, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Ombudsman memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan masalah apa pun tanpa kecuali, dari PM ke bawah. Semua orang harus bertanggung jawab dan terbuka untuk dipertanyakan,” jelas Anwar Ibrahim.

Skandal Korupsi dan Masa Jabatan PM Sebelumnya

Langkah reformasi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap isu korupsi dan kekuasaan di Malaysia. Pada Desember 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan PM Najib Razak (72).

Najib terbukti bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal korupsi dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hukuman tambahan ini akan dijalani setelah ia menyelesaikan hukuman penjara enam tahun yang sedang berlangsung terkait kasus yang sama.

Sebelumnya, tidak ada batasan masa jabatan bagi Perdana Menteri Malaysia. Mantan PM Mahathir Mohamad, misalnya, berkuasa selama 22 tahun pada masa jabatan pertamanya hingga mengundurkan diri pada tahun 2003.

Setelah pensiun, Mahathir kembali memimpin koalisi oposisi yang berhasil menggulingkan pemerintahan Najib Razak dalam pemilihan umum 2018. Saat itu, ia dilantik kembali sebagai pemimpin Malaysia pada usia 92 tahun, menjadikannya PM tertua di dunia.

Mureks