Ammar Zoni, terdakwa kasus penjualan narkotika, dicecar Majelis Hakim terkait kepemilikan dua unit telepon seluler di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026, Ammar menjelaskan bahwa salah satu ponsel tersebut merupakan hasil gadai dari sesama tahanan.
Persidangan ini merupakan bagian dari kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba. Selain Ammar Zoni yang terdaftar sebagai terdakwa VI, kasus ini juga menyeret lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Majelis Hakim secara spesifik menanyakan maksud dan kegunaan dua ponsel yang ditemukan di tangan Ammar. “Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?” tanya Hakim dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ammar Zoni segera mengklarifikasi. “Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar.
Ia kemudian menjelaskan asal-usul ponsel kedua. “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegaidai jaminin saya,” imbuhnya.
Hakim lantas mendalami identitas tahanan yang menggadaikan ponsel serta nominal uang yang terlibat. “Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar Hakim.
Ammar Zoni menyebut nama panggilan “Black” untuk tahanan tersebut. “Black. (Nama aslinya) saya enggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300.000,” ungkap Ammar.
Menurut Mureks, Ammar juga menjelaskan bahwa transaksi gadai tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember. “Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun baru lah kayak gitu kan, alasannya,” sebutnya.
Meski dijanjikan akan ditebus segera, ponsel tersebut hingga kini belum diambil kembali oleh ‘Black’. “Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” pungkas Ammar.






