Berita

Kombes Reonald: Laporan Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono Diusut Menggunakan KUHP Baru

Polda Metro Jaya telah memulai tindak lanjut atas laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini terkait dugaan penistaan agama yang muncul dari materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Dalam pengusutan kasus ini, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menegaskan penggunaan regulasi terbaru tersebut. “Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Pandji dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Reonald menambahkan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut laporan ini secara transparan dan profesional.

“Tentang penistaan agamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP,” jelasnya. Ia kembali menekankan, “Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru. Yang diberlakukan adalah KUHP baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik.” Catatan Mureks menunjukkan bahwa penerapan KUHP baru ini menjadi sorotan penting dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Bunyi Pasal 300 KUHP Baru

“Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

Bunyi Pasal 301 KUHP Baru

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.”

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Para pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang didaftarkan pada tanggal 8 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (8/1), sebelumnya telah mengonfirmasi laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kombes Budi Hermanto.

Mureks