Pihak keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Penghentian penyelidikan ini didasari alasan belum ditemukannya unsur pidana.
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa keluarga baru menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 6 Januari 2026, padahal surat tersebut bertanggal 12 Desember 2025. Keterlambatan penerimaan surat ini menjadi salah satu sorotan keluarga.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Keluarga Soroti Alasan ‘Belum Ditemukan Unsur Pidana’
Nicholay mencermati poin penting dalam SP2 Lidik tersebut, yakni frasa ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Menurutnya, frasa ini justru mengindikasikan bahwa penyelidikan seharusnya tetap berjalan.
“Jadi berdasarkan surat SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan pada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026),” kata Nicholay Aprilindo saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu.”
Atas dasar itu, Nicholay mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan. “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’ kenapa dihentikan?” ucapnya.
Komitmen Polda Metro Jaya yang Dipertanyakan
Sebelumnya, pihak keluarga juga telah melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Wadirreskrimum disebut telah menyatakan komitmen untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Namun, komitmen tersebut kini berbanding terbalik dengan surat penghentian penyelidikan yang diterima keluarga.
“Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen tetap melanjutkan penyelidikan ini, itu tanggal 26 November 2025. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu,” jelas Nicholay.
Mureks merangkum, pihak keluarga berharap adanya kejelasan lebih lanjut dari kepolisian terkait alasan pasti penghentian penyelidikan ini, terutama mengingat adanya komitmen sebelumnya untuk melanjutkan proses hukum.






