Nasional

AKP Made Budi: “Pelaku KDRT Depok Positif Narkoba Saat Aniaya Istri hingga Buta”

Rifki Aditya (22) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menganiaya istrinya, AA (19), hingga mengalami kebutaan permanen pada mata kiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Depok, dan terungkap bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa Rifki Aditya ditangkap di rumahnya di kawasan Bedahan, Kota Depok, pada Selasa, 23 Desember 2025. Pasangan suami istri muda ini baru menikah selama tiga bulan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kronologi Penganiayaan dan Pengaruh Narkoba

Menurut AKP Made Budi, insiden penganiayaan bermula dari cekcok mulut antara Rifki dan AA. Pertengkaran dipicu oleh permintaan Rifki untuk meminjam ponsel korban guna bermain game, yang kemudian ditolak oleh AA. Kejadian tersebut berlangsung saat keduanya sedang berkunjung ke rumah sepupu korban.

“Pada saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tegas AKP Made Budi, Senin (29/12/2025).

Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di kediaman tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel iPhone 11 dan menemukan alat isap sabu (bong) di dalam kotak ponsel.

“Kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks hp dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” jelas Made.

Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Saat ini, Rifki Aditya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Saat ini tersangka KDRT Rifki Aditya saat ini sudah diamankan PPA Polres Metro Depok,” pungkas AKP Made Budi.

Mureks