Keuangan

Agus Suryonugroho: “Kami Akan Tindak Tegas Pelanggar Pembatasan Truk Sumbu Tiga”

Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja kembali mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penegasan ini disampaikan setelah analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi angkutan Nataru 2025/2026.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, meminta para pengusaha angkutan barang untuk tertib melaksanakan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Aturan ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Jadwal pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk jalan tol, truk sumbu tiga dilarang melintas tanpa adanya “window time”. Sementara itu, di jalan non-tol atau arteri, larangan berlaku pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

“Oleh karenanya bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Aan Suhanan dalam keterangannya pada Sabtu (27/12/2025).

Selain itu, Aan turut mengimbau masyarakat yang akan bepergian dengan moda bus untuk terlebih dahulu mengecek status laik jalan kendaraan yang akan digunakan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ataupun liburan dengan angkutan umum untuk selalu memeriksa status kelaikan kendaraan. Caranya sangat mudah melalui aplikasi Mitra Darat pada fitur Cek Laik, dengan memasukkan nomor kendaraan untuk melihat status Kartu Pengawasan (KPS) dan BLU-e.

“Kami harap masyarakat untuk terus berhati-hati dalam melakukan perjalanan dan senantiasa mematuhi arahan maupun petunjuk dari petugas di lapangan, sehingga dapat kembali dengan selamat,” terangnya. Ia menekankan masyarakat untuk tidak menggunakan bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan dan bus yang masa berlaku uji berkala sudah habis karena akan sangat berbahaya.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan Tahun Baru. Ia melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol. Dan bagi yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas bila perlu kami tilang, karena kami mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan Natal dan Tahun Baru dan perjalanan dalam rangka liburan,” tegas Irjen Agus.

Sementara itu, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sementara Korlantas Polri mencatat, arus kendaraan yang meninggalkan Jakarta sudah sekitar 49% dari total proyeksi sebanyak 2,9 juta kendaraan. Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menurun 23,23% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwanto, turut menyampaikan data dari pihaknya yang mencatat hingga hari Jumat (26/12) pukul 14.00 WIB, sebanyak 1,4 juta volume kendaraan telah keluar dari wilayah Jakarta. Rivan menilai, angka ini akan terus meningkat hingga mendekati akhir Desember 2025.

“Jadi dari proyeksi 2,9 juta kendaraan yang melalui tol saat Nataru ini, data pergerakan kendaraan sampai dengan jam dua tadi siang adalah mencapai 1.457.000, artinya sudah 49%. Ini dibanding tahun 2024 berarti meningkat 3,5 persen dan kami perkirakan akan terus bergerak sampai dengan tanggal 30 Desember,” kata Rivan.

Kemenhub beserta stakeholders akan menjadikan hasil analisa dan evaluasi operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 ini sebagai dasar penguatan pengawasan dan strategi pengaturan arus lalu lintas serta arus balik mudik dan libur Nataru. Ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung selamat, aman, dan lancar.

Advertisement
Mureks