Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dalam data tersebut, terungkap bahwa tiga wilayah di Jawa Barat memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
UMP DKI Jakarta sendiri telah ditetapkan naik sebesar 6,17 persen, mencapai angka Rp 5.729.876. Namun, angka ini masih berada di bawah UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.999.443, Kabupaten Bekasi dengan Rp 5.937.885, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.886.853.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Data yang dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu, 27 Desember 2025, menunjukkan bahwa ketiga daerah tersebut mendominasi daftar upah minimum tertinggi di kawasan Jabodetabek. Sementara itu, UMK untuk wilayah lain di Jabodetabek meliputi Kabupaten Bogor sebesar Rp 5.161.769, Kota Bogor Rp 5.437.203, dan Kota Depok Rp 5.522.662.
Di sisi lain, UMK Kota Tangerang tercatat Rp 5.399.405 dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 5.210.377.
Secara nasional, rekapitulasi UMK 2026 dari 175 kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah menunjukkan rata-rata UMK sebesar Rp 3.375.850.
Dominasi Jawa Barat dan Jawa Tengah
Wilayah dengan UMK paling besar secara nasional didominasi oleh daerah-daerah industri di Provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi menempati peringkat pertama dengan UMK Rp 5.999.443, diikuti Kabupaten Bekasi di posisi kedua dengan Rp 5.938.885, dan Kabupaten Karawang di peringkat ketiga dengan Rp 5.886.853.
Kontras dengan itu, kategori UMK terendah masih didominasi oleh daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Banjarnegara tercatat sebagai wilayah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.327.813. Selanjutnya, ada Kabupaten Wonogiri dengan Rp 2.335.126, serta Kabupaten Sragen sebesar Rp 2.337.700.






