Tren

Achi Soleman: Seleksi Kepsek Makassar Transparan, Libatkan Akademisi dan Profesional

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuka seleksi kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP dengan melibatkan akademisi serta profesional. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan pemimpin satuan pendidikan berjalan transparan dan objektif.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, pada Kamis (01/01/2026) menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi, mulai dari bakal calon kepala sekolah (BCKS) hingga uji kompetensi (Ukom), dirancang agar dapat dipantau langsung oleh peserta. “Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal,” ujar Achi Soleman.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Proses Seleksi Ketat dan Bebas Praktik Menyimpang

Seleksi ini mencakup penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar. Achi Soleman memastikan prosesnya bebas dari praktik menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan publik. Menurutnya, seleksi tidak hanya bersifat seremonial atau administratif, melainkan melalui fit and proper test yang ketat dan terukur.

Tim eksternal yang terlibat dalam pengujian terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati pendidikan. “Kami memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan,” kata Achi Soleman, menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Reformasi Pendidikan Dimulai dari Seleksi yang Bertanggung Jawab

Langkah ini, menurut Achi Soleman, sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan di Makassar dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab. Pemerintah Kota Makassar berupaya memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tuturnya kembali.

Keterlibatan semua pihak dalam mengawal proses seleksi kepala sekolah juga merupakan upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah dugaan praktik-praktik menyimpang. Mureks mencatat bahwa ini adalah langkah proaktif untuk memastikan pemimpin sekolah adalah individu yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dasar Hukum dan Kewenangan Penugasan

Achi Soleman menjelaskan, proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini secara jelas mengatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yaitu Wali Kota dan Sekretaris Daerah, dalam menugaskan, mengganti, atau memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelas Achi.

Mureks