Wajib Belajar 9 Tahun, Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Mengacu  UU No. 20 Tahun 2023

oleh
oleh
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.

Pendidikan akademik Meliputi pendidikan tinggi dengan program sarjana maupun program pascasarjana untuk menguasai disiplin ilmu tertentu.

Pendidikan vokasi adalah jenis pendidikan tinggi setara sarjana, menjadikan peserta didik memiliki profesi bidang tertentu.

Pendididkan Kejuruan jenis pendidikan menengah untuk menyiapkan peserta didik memiliki profesi melalui syarat keahlian khusus.

BACA JUGA : Pendaftaran CPNS 2023, Formasi PPPK BPS Mulai Paling Rendah Hingga Gaji Rp10 Juta

BACA JUGA : e-Meterai Telah Diwajibkan, Ini Dipersiapkan Dipemberkasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendidikan Profesi Pendidikan Tinggi lanjutan sesudah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik memperoleh profesi melalui syarat keahlian khusus.

Sementara itu UU Tantangan pada Sisdiknas, dikutip dari laman mutucertification.com antara lain rendahnya mutu pendidikan hingga terbatasnya akses pendidikan di daerah terpencil dan terisolir.

Masih terjadi diskriminasi, pada peserta didik, mulai dari kelompok miskin, perempuan dan anak berkebutuhan khusus. (*)

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS