MUREKS.CO.ID – Dua hari lagi Pendaftaran CPNS 2023, dengan hal tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu instansi yang turut memberikan kesempatan dan informasi mengenai formasi dan penghasilan.
BPS berikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dalam seleksi CPNS 2023.
BPS telah mengumumkan akan ada 347 formasi yang dapat diisi oleh Warga Negara Indonesia dalam proses seleksi CPNS 2023 dengan penghasilan mencapai Rp 10 Juta.
BACA JUGA : E-Materai Diwajibkan Penggunaan pada Pemberkasan Pendaftaran CPNS 2023, Ini Cara Belinya
“Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai,” tulis pengumuman BPS, dikutip Senin 18 September 2023.
Dilansir BPS penghasilan per jabatan dalam seleksi CASN 2023 yakni :
1. Ahli Pertama – Analisis Hukum
Penghasilan: minimal Rp 7.500.000 dan maksimal Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama – Arsiparis
Penghasilan: minimal Rp 7.500.000 dan maksimal Rp 10.000.000
BACA JUGA : Aroma Daging Dimasak Jadi Wangi, Dicoba Ya, Ini 9 Tips dari Chef Arnold
3. Terampil – Arsiparis
Penghasilan: minimal Rp 6.100.000 dan maksimal Rp 8.300.000
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS