4. Terampil – Pranata Komputer
Penghasilan: minimal Rp 6.100.000 dan maksimal Rp 8.300.000
5. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Penghasilan: minimal Rp 6.100.000 dan maksimal Rp 8.300.000
BACA JUGA : Ngeradak Mall Lippo Plaza Lubuklinggau Bersama Linggau Pos Media Group Entertainment Meriah
Informasi lebih lengkap mengenai formasi PPPK BPS dalam seleksi CPNS 2023 dapat diakses melalui laman resmi casn.bps.go.id.
Dari 347 formasi yang diisi dalam seleksi CPNS 2023, BPS telah mengklasifikasi menjadi beberapa kebutuhan jabatan berdasarkan alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan, diantaranya.
1. Ahli Pertama – Analisis Hukum (2 Formasi)
a. Non Kependidikan, lulusan S1 Ilmu Hukum.
BACA JUGA : Tak Beli Mobil dan Rumah, Mantan Kades di Musi Rawas Korupsi untuk Foya-foya dan Istri Kedua
2. Ahli Pertama – Arsiparis (5 Formasi)
a. Non Kependidikan, lulusan S1 Ekonomi Pembangunan; S1 Manajemen; S1 Sistem Informasi; S1 Akuntansi.
b. Kependidikan, lulusan S1 Bimbingan Konseling; dan S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS