Wajib Belajar 9 Tahun, Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Mengacu  UU No. 20 Tahun 2023

oleh
oleh
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.

MUREKS.CO.ID – Sistem Pendidikan Nasional  atau Sisdiknas di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan pengembangan seiring waktu.

Sistem Informasi Pendidikan Nasional, yang merupakan sebuah sistem informasi pendidikan yang diimplementasikan di Indonesia.

Dengan adanya Sistem Informasi Pendidikan Nasional Indonesia mendukung pengelolaan pendidikan nasional secara efisien dan transparan, tentunya dengan harapan dapat lebih mudah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengembangan kebijakan pendidikan.

BACA JUGA : Beasiswa Pendidikan Profesi Guru dari LPDP, Guru Bisa Ikut Tanpa Biaya Pendidikan

Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.

UU Sisdiknas itu, merinci secara lengkap dari pengertian pendidikan di Indonesia hingga kepada tantangan pada Sistem Pendidikan nasional di Indonesia.

UU berangka tahun 20023 ini tergolong baru dan modern dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.

BACA JUGA : Oknum Guru SMK di Lubuk Linggau Tersangka Pencabulan, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi

Untuk pertama kali dalam UU ini Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia mengenal wajib belajar (Wajar) 9 tahun.

Intinya Pemerintah dan wakil rakyat yang ada di Parlemen, ingin semua masyarakat Indonesia tidak terbatas sampai ke lulusan Sekolah Dasar.

Kedua mitra itu menginginkan paling tidak, semua warga negara Indonesia (WNI minimal pendidikannya di level SMP.

Jika ditelisik lebih jauh, UU No. 20 Tahun 20023 tentang sistem pendidikan nasional sedikit lebih baik dari UU no. 2 tahun 1989.

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS