MUREKS.CO.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau menetapkan Syaiful Fahmi (45) oknum guru SMK Negeri di Lubuk Linggau sebagai tersangka.
Warga Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau itu diduga melakukan pencabulan anak bawah umur inisial RR (14).
Baca Juga :Oknum Guru SMK Negeri di Lubuk Linggau Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Nah Loh, Berikut Kronologisnya
Sebelumnya RR bersama temannya JO juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kepada penyidik, tersangka Syaiful Fahmi mengaku baru satu kali melakukan pencabulan.
Baca Juga :FMPK Ancam Demo, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Belani Muratara
Selain itu hingga saat ini Polres Lubuk Linggau baru menerima 1 laporan korban pencabulan yang dilakukan Syaiful Fahmi.
Hingga saat ini Polres Lubuk Linggau belum melakukan pemeriksaan terhadap siswa siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS