Wajib Belajar 9 Tahun, Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Mengacu  UU No. 20 Tahun 2023

oleh
oleh
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023.

Cukup banyak perbedaan mendasar dari kedua Undang-undang itu, yang paling mencolok sudah tentu soal wajib belajar sembilan (9) tahun.

UU ini menggunakan logika seseorang yang sudah mendapat jenjang pendidikan dasar sampai 9 tahun akan berbeda kualitasnya dengan orang yang hanya mendapat pendidikan dasar enam (6) tahun.

Wajib belajar 9 tahun merupakan jenjang Program Pendidikan Nasional Indonesia. Semua itu tercakup dalam Sisdiknas yang acuannya kepada UU No. 20 tahun 2003.

BACA JUGA : FMPK Ancam Demo, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Belani Muratara

Jenjang program pendidikan nasional indonesia, sembilan (9) tahun adalah jenjang pendidikan dasar, dengan rincian enam (6) tahun di Sekolah Dasar (SD), sederajat dan tiga (3) tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP), sederajat.

Jenjang berikutnya adalah Pendidikan Menengah (Sekolah Menengah Atas) sederajat (SMA/MA), atau kejuruan ditempuh selama tiga (3) tahun, setelah itu masuk ke Jenjang Pendidikan Tinggi, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT).

BACA JUGA : Oktober Ini, Hotel FamVida Segera Beroperasi di Lubuklinggau

Pendidikan di PT meliputi Pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, Hingga spesialis.

Selanjutnya Pendidikan Umum meliputi pendidikan dasar dan menengah untuk memberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan sebelum meneruskan ke tahap selanjutnya.

Pendidikan keagamaan Adalah pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi yang melibatkan penguasaan ilmu pengetahuan agama.

 

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS