MUREKS.CO.ID – Peretasan nomor rekening dengan modus mengirim file APK ke pesan WhatsApp berhasil diungkap Tim Siber Polda Sumatera Selatan.
Korbannya warga Kota Palembang mengalami kerugian Rp2,4 Miliar.
Baca Juga :Pilkada Dipercepat, Hasil Pemilu 2024 pada Maret Sudah Bisa Tahu, Ini Penjelasan KPU RI
Tersangkanya inisial ES (23) warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis 14 September 2023 lalu.
Baca Juga :Keberagaman Bunga Anggrek Warnai Pesona Indonesia, Berikut 5 Anggrek Khas Nusantara
Kejadiannya Rabu 7 Juni 2023 korban berada di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Korban dihubungi oleh tersangka dan mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK Surat Tilang.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS