MUREKS.CO.ID – Tuntutan korban pembakaran rumah di Desa Belani, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikabulkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Polda Sumsel memutuskan kembali menarik proses laporan korban pembakaran rumah yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Sumsel.
Baca Juga :FMPK Ancam Demo, Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Belani Muratara
Keputusan ini diambil setelah korban pembakaran rumah didampingi Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan Hartoni Ahmad Khan melakukan audiensi di Polda Sumsel, Rabu, 11 Oktober 2023.
Audiensi FMPK bersama korban pembakaran rumah diterima Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK dan Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan SH SIK.
Baca Juga :Korban Pembakaran Rumah Pasca Pembacokan Adik Bupati Muratara Resmi Melapor ke Polda Sumatera Selatan
Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK) Hartoni Ahmad Khan membenarkan kasus pembakaran rumah di Desa Belani kembali ditarik Polda Sumsel.
Kasus pembakaran rumah di Desa Belani Muratara tersehut tadinya sempat dilimpahkan ke Polres Muratara.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS