Soal Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Begini Keputusan Polda Sumatera Selatan

oleh
oleh
Polda Sumsel memutuskan kembali menarik proses penyelidikan laporan korban pembakaran rumah di Muratara ke Polda Sumsel.
Korban pembakaran rumah di Desa Belani Muratara saat audiensi di Polda Sumatera Selatan.

Menurut Hartoni, bila kasus kebakaran di tangani Polres Muratara kami duga akan ada intervensi dari penguasa Muratara, sehingga penanganan kasus tidak bersikap adil bagi korban kebakaran.

Selanjutnya korban menuntut ganti rugi atas semua kerugian yang ada.

Baca Juga :Mahasiswi STIKES Lubuklinggau Meninggal Usai Aborsi, Berikut Penjelasan Polisi

Dalam surat yang disampaikan ke Kapolda Sumsel, bila penanganan kasus ini tidak sesuai dan tidak bersikap adil maka FMPK akan melaksanakan aksi di Mapolda Sumsel pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023 dengan masa lebih kurang 100 Orang.

“Tuntutan kami yang akan menggelar aksi demo dialihkan menjadi audiensi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Alhamdulillah semua tuntutan kami diterima,” tegas Hartoni.

Baca Juga :Gagal Bubuhkan Meterai Elektronik Haruskah Beli Lagi, Berikut Penjelasan dan Cara Penggunaannya yang Tepat

Sebelumnya korban pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh sekelompok massa meminta keadilan.

Pasalnya laporan dugaan tindak pidana pembakaran rumah pasca insiden pembacokan Abadi, adik Bupati Muratara hingga tewas belum juga diproses Polda Sumatera Selatan.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS