“Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban,” ungkap Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE, saat pres rilis Rabu, 27 September 2023.
Kemudian tersangka menyadap isi SMS korban setelah menginstal aplikasi APK bernama Surat Tilang Elektronik tersebut.
Baca Juga :Pelaku Jambret di Lubuk Linggau Makin Ganas, Gadis 19 Tahun Jadi Korban Mengalami Luka
Lalu seluruh isi SMS yang masuk ke HP korban langsung diketahui tersangka.
Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban.
Kemudian tersangka langsung meretas akun mobile banking dengan cara login menggunakan username banking korban yang ada di email milik korban.
Baca Juga :Kakek yang Dilaporkan Dibunuh di Kebun Karet Lubuklinggau Ternyata Rekayasa, Polisi Beberkan Kronologis Kejadian
Selanjutnya tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.
Tersangka langsung menguras isi saldo korban dengan cara mentransfer saldo korban ke beberapa rekeningnya.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS