Soal Proses Hukum Aksi Pembakaran Rumah Usai Tragedi Pembacokan Adik Bupati Muratara, Begini Penjelasan Polda Sumsel

oleh
oleh
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembakaran rumah keluarga tersangka prmbacokan adik Bupati Muratara.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembacokan adik Bupati Muratara.

MUREKS.CO.ID –  Tragedi pembacokan M Abadi (45) adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa, 5 September 2023, membuat oknum warga kesal.

Sedikitnya dikabarkan 9 bangunan milik tersangka dan keluarga dibakar massa.

Baca Juga :Tersangka Pembacokan Adik Bupati Muratara Titip Pesan untuk Keluarga Korban, Berikut Isinya

Aksi main hakim sendiri dengan membakar rumah itu diduga massa yang tersulut emosi mengetahui adik Bupati Muratara dibacok tersangka hingga tewas.

Kedua tersangka yakni Arwandi alias Arwan alias Arman (30) dan kakaknya Ariyansyah (35) warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Baca Juga : KSPSI Musi Rawas Kecam Tindakan Oknum Mengaku Utusan DPD KSPSI Sumsel

Terkait proses hukum main hakim pembakaran rumah milik tersangka dan keluarganya, Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembakaran rumah keluarga tersangka tersebut masih dilakukan penyelidikan.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS