Soal Proses Hukum Aksi Pembakaran Rumah Usai Tragedi Pembacokan Adik Bupati Muratara, Begini Penjelasan Polda Sumsel

oleh
oleh
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembakaran rumah keluarga tersangka prmbacokan adik Bupati Muratara.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembacokan adik Bupati Muratara.

Tersangka Arwan diminta dan dipersilakan menunggu di luar. Merasa diusir, tersangka Arwan tersinggung dan terlibat keributan dengan korban Deki.

Kejadian itu diketahui dan sempat dipisah oleh korban Abadi. Kemudian tersangka Arwan pergi meninggalkan rumah Pandit tempat digelarnya rapat.

Baca Juga :Mahasiswa di Lubuklinggau Diduga Dibunuh Dalam Kontrakan, Ada Tulisan Pesan Pakai Darah

Selanjutnya tersangka Arwan datang bersama kakaknya Ariyansyah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander warna silver.

Kedua tersangka membawa senjata tajam jenis parang. Lantas tersangka Arwan membacok Deki mengenai kedua tangannya.

Korban Deki berlari masuk ke rumah Pandit sambi meminta pertolongan. Mengetahui kejadian tersebut, korban Abadi keluar rumah dan dikeroyok oleh kedua tersangka.

Baca Juga :Usai Membacok Adik Bupati Muratara, Ini yang Dilakukan 2 Tersangka

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Abadi menderita luka bacok di bagian wajah, kepala dan luka lainnya. Aksi penganiayaan terhadap adik Bupati Muratara itu disaksikan saksi Dede, Erwin, Toni.

Usai membacok adik Bupati Muratara, kedua tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan mobil.

Sementara korban Abadi dan Deki langsung dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun nyawa Abadi tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan korban Deki menjalani perawatan di rumah sakit.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS