Menurut Kombes Anwar, dalam konstruksi kasus adalah pembunuhan dan pengeroyokan yang diutamakan.
“Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya,” tegas Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 2 AKP Novel Kurniawan SH.
Ditambahkan Kombes Anwar, kedua tersangka diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS