Soal Proses Hukum Aksi Pembakaran Rumah Usai Tragedi Pembacokan Adik Bupati Muratara, Begini Penjelasan Polda Sumsel

oleh
oleh
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembakaran rumah keluarga tersangka prmbacokan adik Bupati Muratara.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus pembacokan adik Bupati Muratara.

Menurut Kombes Anwar, dalam konstruksi kasus adalah pembunuhan dan pengeroyokan yang diutamakan.

“Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya,” tegas Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 2 AKP Novel Kurniawan SH.

Ditambahkan Kombes Anwar, kedua tersangka diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS