Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Muratara Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

oleh
oleh
Pelapor dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara sampaikan bukti ke Kejari Lubuklinggau.
Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Edi Sastra didampingi kuasa hukumnya Abdul Azis usai menyampaikan bukti ke Kejari Lubuklinggau.

Warga mengaku hanya mendapat anak kambing yang total keseluruhan 60 ekor dalam anggaran dilaporkan Rp3,5 juta/ekor.

Namun kenyataannya, kambing tersebut dibeli dari pedagang kambing hanya Rp1 juta/ekor.

Adalagi bantuan untuk kandang kambing senilai Rp185 juta. Nah, beberapa warga saat diwawancarai mengaku tidak pernag menerima bantuan kandang kambing.

Baca Juga :Geger di Tugumulyo Musi Rawas, Dikira Setan, Ternyata Orang Akhiri Hidup di Pohon Rambutan

Selanjutnya anggaran pengadaan baju seragam keamanan (Hansip) desa senilai Rp37 juta. Namun kenyataan di lapangan, seraga Hansip tersebut tidak pernah diberikan.

Kejari Kota Lubuklinggau Riyadi Bayu melalui Kasi Pidsus Hamdan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan korupsi mantan Plt Kades Pangkalan tersebut.

Namun secara spesifik dia belum mengecek lebih lanjut berapa item kegiatan yang dilaporkan.

Baca Juga :Keren, 3 Hari Caleg PKB Lubuklinggau Novita Angrayani Rayakan Kemerdekaan RI Bersama Warga

“Saya belum cek lebih lanjut, itu masuk ke Pidsus atau ke sebelah (kasi Intel). Tapi setiap laporan akan beproses, kita ikuti saja perkembangannya dulu. Nanti akan kami pelajari dan di cek,” tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari Sumatera Ekspres, terlapor Firdaus selaku mantan Plt Kades Pangkalan, sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS