Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Muratara Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

oleh
oleh
Pelapor dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara sampaikan bukti ke Kejari Lubuklinggau.
Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Edi Sastra didampingi kuasa hukumnya Abdul Azis usai menyampaikan bukti ke Kejari Lubuklinggau.

Modusnya, oknum Plt Kepala Desa (Kades) Pangkalan inisial Fr yang dilaporkan diduga melakukan marup beberapa item kegiatan saat membuat laporan pertanggungjawaban.

Warga menuding, FS melakukan beragam kegiatan markup dan fiktif yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :Polisi Amankan Petani Dalam Pondok di Muratara, Kelakuannya Bikin Rusak Generasi Muda

“Saya mendapat kuasa dari tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Edi Sastra dalam melaporkan pengaduan. Dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana desa tahun 2021-2022 oleh mantan PLT Desa Pangkalan,” ungkap Abdul Azis usai membuat laporan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023.

Azis menegaskan, laporan sudah diterima pihak Kejari Lubuklinggau disertai dengan tanda terima lapor.

Baca Juga :Pil Mitsubishi Bikin Muda Mudi Asal Muba dan Lubuklinggau Sengsara, Berikut Kronologisnya

Secara Subtansi dirinya belum menyampaikan ke publik beberapa item kegiatan yang diduga dikorupsi oknum Plt Kades.

“Diduga ada markup dana pembangunan desa, itu tidak terealisasi dengan baik bahkan ada yang fiktif,” katanya.

Menurut Abdul Azis, kegiatan fiktif yang dimaksud seperti dalam penganggaran ada, dalam SPJ pencairan dana desa ada, namun kegiatan realisasi itu tidak ada.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS