Macan Linggau Datangi Pondok di Jalan TMMD

oleh
oleh
Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan modus bobol rumah.
Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan modus bobol rumah.

MUREKS.CO.ID – Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan modus bobol rumah.

Tersangkanya Ibrahim alias Baim alias Him (25) warga RT.04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Baim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau sejak Januari 2020.

Korban pencurian Neliyana (40) IRT warga Jalan Kenanga II RT. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, 7 Januari 2020.

Baca Juga :Polisi Muratara Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Pos PT SAP

Tersangka Baim ditangkap Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau, Rabu, 19 Juli 2023.

Baim ditangkap saat berada di sebuah pondok area perkebunan di Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan telah mengamankan tersangka Baim.

Baca Juga :Petani Sawit Jangan Asal Panen, Perhatikan Tahapan ini untuk Memanen Agar Tidak Menyesal

Kronologis kasusnya, Selasa, 7 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB korban Neliyana bangun tidur mengetahui sejumlah barang berharga miliknya hilang dicuri.

Yakni satu unit Mobil Suzuki Carry Nopol B-9494-NAA, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2435 QAA dan satu Handphone Merk VIVO Y.95.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS