Bahan-bahan ini bisa menimbulkan ketergantungan, overdosis, dan kematian.
Obat penenang ilegal juga bisa merusak ginjal dan hati, karena menghambat metabolisme dan ekskresi obat-obatan tersebut.
Obat Tradisional
Obat tradisional ilegal adalah obat tradisional yang tidak terdaftar di BPOM atau mengandung bahan kimia sintetis yang tidak tercantum di label.
Obat tradisional ilegal bisa mengandung logam berat, steroid, antibiotik, atau antidiabetes yang bisa berbahaya bagi ginjal dan hati.
Informasi ini penting untuk disimak masyarakat, BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
BACA JUGA : Ini Daftar Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, 13 Kosmetik Mengandung Merkuri
Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia :
1. Tawon Klanceng
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
2. Montalin
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
3. Wantong
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
BACA JUGA : Makan Daging Sebaiknya Konsumsi Buah Dahulu atau Setelah, Mana yang Lebih baik, Ini Penjelasannya
4. Xian Ling
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT
5. Gelantik Sari Manggis
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS