7. Kuat Lelaki Cap Beruang
– Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
– Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan
8. Minyak Lintah Papua
– Tidak mengantongi izin edar
– Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.
Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.
BACA JUGA : Yuk Disimak, Begini Budidaya Ikan Nila yang Benar dan Cara Mengatasi Penyakit
Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan,” kata Rasyad.
Masyarakat bisa melapor melalui: Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai POM Loka POM setempat. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS