Banding Guru Sularno, Hakim PT Palembang Kuatkan Putusan PN Lubuklinggau

oleh
oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).

MUREKS.CO.ID –Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap guru Guru Penjaskes Sularno (34).

Hakim PT Palembang Efran Basuning, SH menjatuhkan hukuman percobaan 1 tahun kepada Guru Sularno.

Vonis banding dijatuhkan PT Palembang itu diterima pengacara Sularno yakni M Hidayat, SH Selasa, 25 Juli 2023.

Putusan dijatuhkan hakim PT Palembang ini sama dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya dengan pidana percobaan selama satu tahun.

Baca Juga :Warga Desa Pelawe Portal Jalan, Pemkab Mura Diminta Bertindak Tegas

Surat putusan banding dari hakim PT Palembang dengan nomor perkara 0133/PID/2023/PT.PLG menjelaskan bahwa hakim PT Palembang mengadili untuk menguatkan putusan PN Lubuklinggau No 65/PID.Sus/2023/PN Llg tangal 16 mei 2023 dengan hukuman percobaan dalam 1 tahun.

“Jadi banding yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ayu Soraya, SH ditolak dan menguatkan putusan PN”,” jelas M Hidayat dikutp dari Linggau Pos, Kamis, 27 Juli 2023.

Hidayat mengaku mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim banding yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.

Baca Juga :Keluarga Pasien Terapi RS AR Bunda Kecewa, Tidak Bisa Pakai BPJS Kesehatan,  Ini Alasannya

Sebab keputusan tersebut telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Sularno. Pihaknya juga berharap JPU bisa menerima sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

“Kepada guru Sularno kiranya persoalan ini bisa menjadi pembelanjaran berharga agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai guru,” terang M Hidayat.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS